Selasa, 08 Maret 2016

Pengertian Hukum

Apakah itu Hukum? sampai sekarang sudah banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. ada yang berkata hukum adalah peraturan, syarat, petunjuk, larangan, dan lain sebagainya. Jika kita tinjau satu per satu pengertian-pengertian tersebut tampak bahwa pengertian hukum itu sangatlah luas bahkan jauh lebih luas dari pada daripada yang disebutkan diatas. Dalam ilmu Fisika istilah hukum dipakai untuk menetapkan suatu kepastian atau tidak mungkin tidak terjadi, contohnya hukum gravitasi, artinya sesuatu yang dilemparkan ke atas pasti akan jatuh ke bawah. hukum aksi dan reaksi, artinya sesuatu yang diberikan suatu tindakan pasti akan memberi respon berupa balasan, jadi dalam ilmu Fisika pengertian hukum itu adalah untuk menyatakan suatu kepastian. Dalam agama istilah hukum juga dipakai, dalam hukum taurat terdapat 10 Perintah Tuhan yang berisi 10 hukum yang harus ditaati oleh umat Yahudi dan sebetulnya juga berlaku universal. Dalam pengertian keagamaan ini tampak bahwa hukum itu diartikan sebagai Perintah Tuhan, yang artinya jika Tuhan tidak memerintahkannya maka sesuatu hal tidak akan menjadi hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar